Oleh Admin | Jumat, 05 Maret 2021
* Daftarkan pada pada laman https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikatlpjk/administrator/register-bu (Foto: Admin)
Sehubungan dengan masih adanya
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Kontruksi dan Sertifikat Konversi Kerja (SKK) Kontruksi dalam bentuk Hardcopy,
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui surat nomor BK.0401-LK/133
tanggal 4 Maret 2021 menginformasikan kepada Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi
Profesi agar segera melakukan konversi SBU dan SKK dalam bentuk hardcopy menjadi
bentuk dokumen elektronik.
Dijelaskan dalam surat
tersebut, SBU dan SKK yang belum dikonversi yang dalam proses perpanjangan atau
perubahan data agar didahului dengan proses konversi terlebih dahulu. SBU dan
SKK yang telah diterbitkan dalam bentuk fisik (hardcopy) sebelum tanggal 1
April 2019 dan masih berlaku, dapat diganti menjadi SBU dalam bentuk dokumen
elektronik (konversi), tidak dikenakan biaya serta waktu yang diperlukan oleh
Asosiasi untuk melaksanakan Verifikasi
data permohonan konversi anggotanya paling lama 2 hari sejak permohonan
diterima.
Kegiatan ini prosesnya
sederhana, pemegang sertifikat mendaftarkan datanya pada pada laman https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikatlpjk/administrator/register-bu
dan akan mendapatkan balasan notifikasi yang dikirim melalui email. Data yang sudah dinputkan dilengkapi dengan soft
copy : a) NPWP, b) Pas Foto PJBU (berwarna, latar belakang polos), c) Foto PJBU
dengan memegang SBU, d) Surat Pernyataan
PJBU/Kebenaran Data Badan Usaha e) SBU.
(Humas:YSP)
Kamis, 24 Pebruari 2022
Rabu, 16 Pebruari 2022
Senin, 24 Januari 2022
Senin, 17 Januari 2022
Rabu, 22 Desember 2021
Rabu, 08 Desember 2021
Senin, 29 November 2021
Senin, 22 November 2021
Rabu, 06 Oktober 2021
Senin, 27 September 2021
Ruko Maple, Jl. Gunung Batu No.201, Sukaraja, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40175
bapel@perkindojabar.org
perkindojabar@gmail.com
+62-8531-4081-675
022 2058 3760