Ruko Maple, Jl. Gunung Batu No.201 022 2058 3760

Konversi SBU Dan SKK Dalam Bentuk Hardcopy Menjadi Bentuk Dokumen Elektronik.

Oleh Admin | Jumat, 05 Maret 2021

* Daftarkan pada pada laman https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikatlpjk/administrator/register-bu (Foto: Admin)

Sehubungan dengan masih adanya Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Kontruksi dan Sertifikat Konversi Kerja  (SKK) Kontruksi dalam bentuk Hardcopy, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi melalui surat nomor BK.0401-LK/133 tanggal 4 Maret 2021 menginformasikan kepada Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi agar segera melakukan konversi SBU dan SKK dalam bentuk hardcopy menjadi bentuk dokumen elektronik.

Dijelaskan dalam surat tersebut, SBU dan SKK yang belum dikonversi yang dalam proses perpanjangan atau perubahan data agar didahului dengan proses konversi terlebih dahulu. SBU dan SKK yang telah diterbitkan dalam bentuk fisik (hardcopy) sebelum tanggal 1 April 2019 dan masih berlaku, dapat diganti menjadi SBU dalam bentuk dokumen elektronik (konversi), tidak dikenakan biaya serta waktu yang diperlukan oleh Asosiasi  untuk melaksanakan Verifikasi data permohonan konversi anggotanya paling lama 2 hari sejak permohonan diterima.

 

Kegiatan ini prosesnya sederhana, pemegang sertifikat mendaftarkan  datanya pada pada laman https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikatlpjk/administrator/register-bu dan akan mendapatkan balasan notifikasi yang dikirim melalui email.   Data yang sudah dinputkan dilengkapi dengan soft copy : a) NPWP, b) Pas Foto PJBU (berwarna, latar belakang polos), c) Foto PJBU dengan memegang SBU,  d) Surat Pernyataan PJBU/Kebenaran Data Badan Usaha e) SBU.

 

(Humas:YSP)

Tags : Berita Perkindo Jabar Indonesia

Copyright @2019 | Perkindo Jabar