Oleh Admin | Senin, 04 Januari 2021
* Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, Rabu (30/12/2020). (Foto: Admin)
Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor
30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi
Kompetensi Kerja Konstruksi, Rabu (30/12/2020).
Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja
Konstruksi akan dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
Periode 2021-2024 yang
telah dilantik oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 23 Desember 2020.
LPJK merupakan Lembaga Non Struktural di bawah
Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas Pemerintah fokus pada
penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan
akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing
serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.
Sesuai dengan SE Menteri PUPR Nomor 30/SE/M/2020, masa berlaku
transisi ini dimulai sejak pelantikan kepengurusan LPJK Periode 2021-2024 dan
akan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga
Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi
(LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapat lisensi,
atau selambat-lambatnya bulan Desember 2021.
Layanan masa transisi ini diharapkan berlangsung dalam waktu
sesingkat-singkatnya. Tim Penyelenggara Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi
Kompetensi Kerja akan segera dibentuk, dengan melibatkan unsur dari LPJK,
Kementerian PUPR, Badan Nasional Sertifikasi Profesi, Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), praktisi dan perwakilan dari asosiasi.
LSP yang saat ini telah dibentuk oleh asosiasi profesi
terakreditasi atau Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja yang teregistrasi,
yang telah mendapatkan lisensi dari lembaga independen, dapat melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja. Namun jika LSP belum dapat melaksanakan, maka
layanan akan dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Asosiasi Badan Usaha dan Asosiasi Profesi yang memiliki
kewenangan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi awal tetap melayani
permohonan sertifikasi dalam masa transisi, untuk selanjutnya memproses
permohonan tersebut.
Kamis, 24 Pebruari 2022
Rabu, 16 Pebruari 2022
Senin, 24 Januari 2022
Senin, 17 Januari 2022
Rabu, 22 Desember 2021
Rabu, 08 Desember 2021
Senin, 29 November 2021
Senin, 22 November 2021
Rabu, 06 Oktober 2021
Senin, 27 September 2021
Ruko Maple, Jl. Gunung Batu No.201, Sukaraja, Kec. Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat 40175
bapel@perkindojabar.org
perkindojabar@gmail.com
+62-8531-4081-675
022 2058 3760