PERKINDO JABAR

Periode Penyampaian LKPM

Periode penyampaian LKPM untuk Triwulan II 2024 (April-Juni 2024) akan berlangsung dari tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024. Pastikan Anda mencatat tanggal ini dan menyampaikan laporan Anda tepat waktu.

Pentingnya Penyampaian LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban penting bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Laporan ini memberikan gambaran tentang perkembangan realisasi investasi yang telah dilakukan oleh perusahaan selama periode tertentu.

Sanksi Keterlambatan Penyampaian LKPM

Untuk mencegah sanksi, pastikan laporan Anda disampaikan tepat waktu. Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan jika laporan tidak disampaikan sesuai jadwal:

  1. Peringatan tertulis secara daring
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal
  4. Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal

Mengapa Harus Segera Melaporkan LKPM?

  • Kepatuhan Hukum: Memastikan perusahaan Anda mematuhi peraturan yang berlaku.
  • Penghindaran Sanksi: Menghindari berbagai sanksi yang dapat merugikan kegiatan usaha.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam melaporkan realisasi investasi.

Segera laporkan LKPM Anda dan pastikan perusahaan Anda tetap berada dalam jalur yang benar untuk kesuksesan bisnis yang berkelanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut dan panduan penyampaian LKPM, kunjungi situs resmi OSS Indonesia di oss.go.id.

Yuk Lapor LKPM!