Persyaratan Permohonan Keanggotaaan Baru Perkindo Jawa Barat
Persyaratan Permohonan
Keanggotaaan Baru Perkindo Jawa Barat
Pendaftaran anggota dilakukan secara online pada anggota.perkindojabar.org, dengan persyaratan sebagai berikut :
- Akta Pendirian / Akta Perubahan Terakhir ( sesuai KBLI 2020 ) SK Kemenhumham,
- NPWP Perusahaan,
- NIB ( Berbasis Resiko ),
- Data PJBU ( Penanggung Jawab Badan Usaha ) melampirkan E-KTP, NPWP, FOTO dan No. HP,
- Data Pengurus / Pemegang Saham melampirkan E-KTP dan NPWP,
- Alamat email Badan Usaha aktif.
Semua data dalam format file PDF kecuali FOTO PJBU ( file JPEG ).
Persyaratan Permohonan
Mutasi Domisili antar DPD Perkindo
Mengisi Formulir permohonan dengan melampirkan data - data sbb :
- Surat Pengantar pindah domisili dari PERKINDO sebelumnya,
- Kartu Tanda Anggota sebelumnya,
- Akta Pendirian / Akta Perubahan Terakhir ( sesuai KBLI 2020 ) SK Kemenhumham,
- NPWP Perusahaan,
- NIB ( Berbasis Resiko ),
- Data PJBU ( Penanggung Jawab Badan Usaha ) melampirkan E-KTP, NPWP, FOTO dan No. HP,
- Data Pengurus / Pemegang Saham melampirkan E-KTP dan NPWP,
- Alamat email Badan Usaha aktif.
Semua data dalam format file PDF kecuali FOTO PJBU ( file JPEG ).
Persyaratan Permohonan
Mutasi dari Luar Perkindo
Mengisi Formulir pendaftaran anggota dengan melampirkan data - data sbb :
- Surat Pengantar pindah dari Asosiasi sebelumnya,
- Kartu Tanda Anggota dari Asosiasi sebelumnya,
- Akta Pendirian / Akta Perubahan Terakhir ( sesuai KBLI 2020 ) SK Kemenhumham,
- NPWP Perusahaan,
- NIB ( Berbasis Resiko ),
- Data PJBU ( Penanggung Jawab Badan Usaha ) melampirkan E-KTP, NPWP, FOTO dan No. HP,
- Data Pengurus / Pemegang Saham melampirkan E-KTP dan NPWP,
- Alamat email Badan Usaha aktif,
Semua data dalam format file PDF kecuali FOTO PJBU ( file JPEG ).