ISO 37001 adalah standar internasional yang menetapkan panduan untuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Standar ini bertujuan untuk memastikan bahwa organisasi memiliki sistem anti penyuapan yang efektif dengan menerapkan berbagai langkah dan kontrol untuk mengatasi penyuapan.
Tujuan ISO 37001 adalah untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti suap melalui langkah-langkah sistematis guna mencegah dan menangani tindakan penyuapan dalam lingkungan organisasi.
Menurut INPRES Nomor 10 Tahun 2016, BSN telah menetapkan SNI ISO 37001 sebagai acuan bagi perusahaan atau organisasi dalam melakukan pengendalian penyuapan. Pengendalian ini dapat dilakukan dengan cara mencegah, mendeteksi, dan melaporkan praktik penyuapan.
Prinsip 4 No’s Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016

Prinsip 4 No’s Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016 ini terbagi menjadi 4 yaitu:
NO BRIBERY
Tidak terlibat dalam tindakan penyuapan dalam bentuk apa pun. Ini berarti tidak boleh ada pemberian, penerimaan, atau permintaan suap dalam kegiatan bisnis organisasi.
NO KICKBACKS
Tidak boleh ada komisi, tanda uang terima kasih baik dalam bentuk uang maupun lainnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktek yang merugikan integritas bisnis.
NO LUXURIOUS HOSPITALITY
Tidak boleh ada penyambutan dan jamuan yang berlebihan. Setiap penyambutan atau jamuan harus dilakukan secara wajar dan proporsional.
NO GIFT
Tidak boleh ada hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
