Menindaklanjuti Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi No. BK 0401-Kd/1137 pada tanggal 11 September 2024 Hal Hasil Pemantauan dan Evaluasi Insidental LSBU PT. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (PERKINDO), sehubungan dengan telah dilaksanakannya pemantauan dan evaluasi insidental kepada LSBU PT. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (PERKINDO) pada tanggal 15 Agustus 2024 berdasarkan rekomendasi Tim Pemantauan dan Evaluasi, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Telah dilakukan tindakan korektif dalam rangka perbaikan terhadap hasil pemantauan dan evaluasi sebelumnya yang meningkatkan nilai dan predikat kinerja LSBU PT. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (PERKINDO) menjadi 92.99 (Sangat Baik);
  2. Berdasarkan hasil tindakan korektif dalam pemantauan dan evaluasi insidental sebagaimana angka 2, maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 126/SE/DK/2022 tentang Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Bidang Jasa Konstruksi, LSBU PT. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (PERKINDO) tidak dikenakan sanksi karena predikat kinerja LSBU Sangat Baik; dan
  3. Selanjutnya LSBU PT. Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi (PERKINDO) untuk meningkatkan kepatuhan tertib pemantauan dan evaluasi LSBU dengan menyampaikan dokumen sesuai indikator pada pemantauan dan evaluasi rutin tahun berikutnya.