
Berdasarkan Surat Tanda Akreditasi Kementerian Nomor 14/ST-AKRED/LPJK-PUPR/IX/2024 Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan dan Perumahan Rakyat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, menyebutkan bahwa:
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor: 16/KPTS/LPJK/IX/2024 tentang Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, menetapkan bahwa PERSATUAN KONSULTAN INDONESIA (PERKINDO) Terakreditasi.
Pencapaian ini merupakan bukti dari komitmen dan kerja keras PERKINDO dalam meningkatkan standar kualitas serta integritas di sektor jasa konsultansi Indonesia. Dengan akreditasi ini, diharapkan PERKINDO akan semakin unggul, terus berkembang, dan berdaya saing.
Semoga keberhasilan ini menjadi langkah awal menuju lebih banyak prestasi di masa depan.